Bau Piapi |
Permintaan pemerintah pusat kepada setiap daerah untuk pengusulan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)oleh Direktorat warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam rangka upaya pelestarian dan perlindungan hak cipta dan kekayaan budaya milik Indonesia penting untuk mendapat perhatian khusus agar supaya tidak ada lagi bangsa dan negara lain yang terang-terangan mengakui hak kepemilikannya. Progresifnya program ini Kementerian telah mencatat dan menetapkan dari berbagai daerah sebagai warisan budaya Tak Benda Nusantara. hingga tahun 2015 yang tercatat 6238 dan yang ditetapkan 294 (4.7%) Pemerintah Sulawesi Barat, bidang Kebudayaan dalam hal ini sebagai stageholder yang sangat jelas tupoksinya adalah melindungi dan melestarikan kekayaan budaya daerah Sulawesi Barat, mengusulkan beberapa kekayaan budaya diantaranya Tari Tuqduq To Muane, Loka Anjoroi/Loka Sattai/Lokaroddo, Kain Tenun Sukomandi, Rebbana. namun setelah tim assessment dari pusat mengevaluasi, memutuskan dan menetapkan kain tenun sukomandi sebagai kategori tenun tradisional dan Loka Anjoroi/Loka Sattai/Lokaroddo sebagai kuliner tradisional yang berhasil ditetapkan sebagai intangeble (warisan budaya tak benda). Tahun ini rencana pengusulan oleh Bidang kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat diantaranya kuliner : Bau piapi, Pasoq, Tetuq, pupuq ; tenun tradsional, Lipa sa'be Mandar, Baju Bei; Upacara/Ritus : Mangngaro (Mamasa), Sossoro manurung (Mamuju), perkawinan adat Mamuju serta Seni tradisi :Sattung, Calong dan Keke. dari beberapa usulan ini masih dalam proses pembenahan kelengkapan berkas termasuk kajian akademik, dokumentasi foto dan video. besar harapan pemerintah daerah untuk supaya segenap komponen masyarakat khusunya penggiat dan pelaku seni dan budaya di Sulawesi Barat memberikan dukungan dan berpartisipasi apa yang kita cita-citakan bersama dapat terwujud.
(by ibar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar