Kamis, 11 Februari 2016

WARISAN BUDAYA TAK BENDA SULAWESI BARAT

Bau Piapi
Permintaan pemerintah pusat kepada setiap daerah untuk pengusulan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)oleh Direktorat warisan  dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam rangka upaya pelestarian dan perlindungan hak cipta dan kekayaan budaya milik Indonesia penting untuk mendapat perhatian khusus agar supaya tidak ada lagi bangsa dan negara lain yang terang-terangan mengakui hak kepemilikannya. Progresifnya program ini Kementerian telah mencatat dan menetapkan dari berbagai daerah sebagai warisan budaya Tak Benda Nusantara. hingga tahun 2015 yang tercatat 6238 dan yang ditetapkan  294 (4.7%) Pemerintah Sulawesi Barat,  bidang Kebudayaan dalam hal ini sebagai stageholder yang sangat jelas tupoksinya adalah melindungi dan melestarikan kekayaan budaya daerah Sulawesi Barat, mengusulkan beberapa kekayaan budaya diantaranya Tari Tuqduq To Muane, Loka Anjoroi/Loka Sattai/Lokaroddo, Kain Tenun Sukomandi, Rebbana. namun setelah tim assessment dari pusat mengevaluasi, memutuskan dan menetapkan kain tenun sukomandi sebagai kategori tenun tradisional dan Loka Anjoroi/Loka Sattai/Lokaroddo sebagai kuliner tradisional yang berhasil ditetapkan sebagai intangeble (warisan budaya tak benda). Tahun ini rencana pengusulan oleh Bidang kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat diantaranya kuliner : Bau piapi, Pasoq, Tetuq, pupuq ; tenun  tradsional, Lipa sa'be Mandar, Baju Bei; Upacara/Ritus : Mangngaro (Mamasa), Sossoro manurung (Mamuju), perkawinan adat Mamuju serta Seni tradisi :Sattung, Calong dan Keke. dari beberapa usulan ini masih dalam proses pembenahan kelengkapan berkas termasuk kajian akademik, dokumentasi foto dan video. besar harapan pemerintah daerah untuk supaya segenap komponen masyarakat khusunya penggiat dan pelaku seni dan budaya di Sulawesi Barat memberikan dukungan dan berpartisipasi apa yang kita cita-citakan bersama dapat terwujud.
(by ibar)

Rabu, 27 Januari 2016

Latar Belakang Pembuatan Blog Kebudayaan


Pasal 32 UUD 1945  yang menyatakan Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia  ditengah peradaban dunia dengan memberikan kebebasan masyarakat untuk mengembangkan dan memelihara nilai-nilai budaya. pada tahun 2013 Nomenklatur kebudayaan provinsi Sulawesi Barat menyesuaikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan harapan sasaran kelompok yang difasilitasi di daerah tidak hanya untuk para pelaku seni dan pemerhati budaya namun berekspansi pada pelaku dan pemerhati seni di tingkat sekolah, membekali mereka dengan pengetahuan dan orientasi kesenian dan budaya daerah menjadi kurikulum dalam proses pembelajaran dalam upaya penguatan jati diri dan perwujudan karakter bangsa. Terlepas itu semua Bidang Kebudayaan memegang peranan penting dengan membangun jaringan kebawah bersama-sama masyarakat dan komunitas selaku akar dari penggiat dan penggerak seni dan budaya, serta tetap berkoordinasi dengan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pendukung berjalannya program pemerintah dari pusat sampai ke daerah. Maksud dan tujuan pembuatan blog ini awalnya sebagai media informasi dari semua program dan kegiatan bidang kebudayaan mengacu pada transprasi dan objektivitas, namun sekarang melalui fitur-fitur yang disiapkan maka blog ini lebih komunikatif karena kedepannya diharapkan semua pengunjung blog ini diharapkan dapat memberikan masukan baik berupa saran dan kritikan, semua itu demi kemajuan pembangunan kebudayaan Sulawesi Barat. ( write by ibar)