Pasal
32 UUD 1945 yang menyatakan Negara
memajukan kebudayaan Nasional Indonesia
ditengah peradaban dunia dengan memberikan kebebasan masyarakat untuk
mengembangkan dan memelihara nilai-nilai budaya. pada tahun 2013 Nomenklatur kebudayaan provinsi Sulawesi Barat menyesuaikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan harapan sasaran kelompok yang difasilitasi di daerah tidak hanya untuk para pelaku seni dan pemerhati budaya namun berekspansi pada pelaku dan pemerhati seni di tingkat sekolah, membekali mereka dengan pengetahuan dan orientasi kesenian dan budaya daerah menjadi kurikulum dalam proses pembelajaran dalam upaya penguatan jati diri dan perwujudan karakter bangsa. Terlepas itu semua Bidang Kebudayaan memegang peranan penting dengan membangun jaringan kebawah bersama-sama masyarakat dan komunitas selaku akar dari penggiat dan penggerak seni dan budaya, serta tetap berkoordinasi dengan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pendukung berjalannya program pemerintah dari pusat sampai ke daerah. Maksud dan tujuan pembuatan blog ini awalnya sebagai media informasi dari semua program dan kegiatan bidang kebudayaan mengacu pada transprasi dan objektivitas, namun sekarang melalui fitur-fitur yang disiapkan maka blog ini lebih komunikatif karena kedepannya diharapkan semua pengunjung blog ini diharapkan dapat memberikan masukan baik berupa saran dan kritikan, semua itu demi kemajuan pembangunan kebudayaan Sulawesi Barat. ( write by ibar)